Terungkap Cara Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Yakinkan Syahrial Kasih Duit untuk Hentikan Perkara
Syahrial menyuap Robin supaya penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap cara eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju meyakinkan mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial agar memberikan uang terkait penghentian perkara.
Sebagaimana diketahui, Syahrial menyuap Robin supaya penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan.
"Saya hanya menjelaskan kalau dia (Maskur) punya kenalan banyak di KPK. Saat itu Maskur mengatakan kenal orang KPK yang namanya Ali yang punya jabatan. Saya tidak tahu Ali siapa, kemudian Aldi," ungkap Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11/2021).
Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Azis Syamsuddin P21, Eks Wakil Ketua DPR Itu Duduk Jadi Terdakwa
Syahrial lalu menyepakati untuk memberikan uang Rp1,5 miliar sebagai jasa Robin dan Maskur agar tidak menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan.
"Pada saat dia bilang dia setuju untuk minta bantuan kami. Saya menyampaikan agar jangan pakai rekening keluarga atau rekening pegawai negeri atau pengusaha, alasannya agar tidak berkait langsung dengan Syahrial dan tidak terlacak," kata Robin.
Menurut Robin, Maskur pernah menagih fee yang sebelumnya dijanjikan Syahrial.
"Disampaikan 'Segera dong dipenuhi karena kekurangan Rp1,4 miliar'. Saya dihubungi Pak Maskur untuk diingatkan karena pembayarannya dicicil, lalu yang diberikan Syahrial sesuai dengan BAP Rp1,695 miliar, ada yang cash," ujar Robin.
Baca juga: KPK Tak Gentar Hadapi Gugatan Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra
Uang tunai itu diberikan pada tanggal 25 Desember 2020 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
"Saya sampaikan saya minta uang, saat itu di rumah makan karena saya ada acara makan sama keluarga. Kami kemudian ngopi di depan rumah makan tersebut, dia menyampaikan dibantulah karena sedang ikut pilkada, uangnya saat di penyidikan ternyata Rp260 juta," kata Robin.
Ada juga uang yang diberikan di bandara senilai Rp10 juta.
Baca juga: Pernyataan Arteria Dahlan Soal KPK Tak Boleh OTT Aparat Penegak Hukum Mendegradasi Simbol Negara
"Total yang ditransfer ke rekening Riefka ada Rp1,275 miliar, lalu Rp200 juta ke rekening Pak Maskur sehingga total yang diserahkan sebesar Rp1,695 miliar," kata Robin.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa uang diberikan secara bertahap pada bulan November 2020 hingga April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada tanggal 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada bulan Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada tanggal 25 Desember 2020.
"Pembagiannya Pak Maskur Rp1,205 miliar, saya Rp490 juta, yang menentukan nilai besaran Pak Maskur," kata Robin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.