7 Hal yang Wajib Dibawa Peserta SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan SKB
Berikut adalah 7 hal yang wajib dibawa oleh peserta SKB CPNS 2021. Simak ketentuan SKB di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan seleksi CPNS 2021 tengah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Salah satu tata tertib pelaksanaan SKB, yakni peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Lantas, dokumen apa saja yang perlu di bawa peserta SKB CPNS 2021?
1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
Peserta wajib membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
2. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB
Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Berikut LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Beserta Ketentuan Tahapan SKB
3. Formulir Deklarasi Sehat
Formulir deklarasi yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
4. Hasil Swab Test RT PCR
Hasils swab tersebut dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
5. Kartu Vaksin
Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
6. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.