Aturan Ibadah Hari Natal 2021 PPKM Level 3: Kategori Kuning dan Hijau Diperkenankan Masuk Gereja
Berikut ini aturan lengkap inmendagri PPKM Level 3 tentang aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal tahun 2021.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan lengkap Inmendagri mengenai PPKM Level 3 tentang aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal tahun 2021.
Dalam aturan itu, kategori Kuning dan Hijau di aplikasi PeduliLindungi diperkenankan masuk gereja.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Perintah Jokowi ke Jajaran soal PPKM Level 3 saat Nataru: Komunikasikan dengan Baik pada Masyarakat
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Kesiapan Pemda dan Masyarakat Penting untuk Sukseskan PPKM Level 3 di Akhir Tahun
Kebijakan yang dikeluarkan pada 22 November 2021 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2021 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali kota di seluruh Indonesia.
Satu di antara poinnya ialah untuk meminta Kepala daerah memberikan instruksi kepada pengurus dan pengelola gereja pelaksanaan Ibadah Natal agar membentuk satgas Covid-19.
"Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah." bunyi Inmendagri bagian Kedua huruf a.
Selain itu, poin kedua yang tidak kalah penting ialah pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
"Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," bunyi Inmendagri bagian Kedua huruf c.3.
Aturan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 PPKM Level 3:
Berikut ini aturan lengkap Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal 2021 selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:
a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
f. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter;
h. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Berikut ini link download Inmendagri No 62 Tahun 2021
Klik di sini >>>>>>>>>>>
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Momen Natal dan Tahun Baru