Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id & Syarat Penerima

Bantuan Subsidi Upah berupa bantuan tunai Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sekaligus, sebesar Rp 1000.000.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id & Syarat Penerima
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021, selengkapnya dalam artikel ini. 

Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)

1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan

2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan

3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.

Syarat Penerima BSU

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, berikut syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas