Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Status BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Mencairkan Dana BPUM Tanpa Antre

Cek status penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta secara online melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. Ini cara mencairkan dananya tanpa antre.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in CARA Cek Status BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Mencairkan Dana BPUM Tanpa Antre
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Cek status penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta secara online melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. 

- Masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Lalu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta, Beserta Mekanisme Pencairan, Syarat, serta Tahap Penyaluran

Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Berita Rekomendasi

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: CEK Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta November 2021 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Cara Mencairkan Dana BPUM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas