Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan

Berikut adalah cara menghitung UMP dan UMK serta data apa saja yang diperlukan dalam perhitungan tersebut.

zoom-in Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan
freepik
Ilustrasi - Berikut adalah cara menghitung UMP dan UMK serta data apa saja yang diperlukan dalam perhitungan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Pekerja atau UMP tahun 2022 mengalami kenaikan rata-rata nasional sebesar 1,09%.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak UMP akan Dipusatkan di 3 Wilayah, Istana, Balai Kota dan Kemnaker

Lantas, bagaimana perhitungan UMP dan UMK?

Cara Menghitung UMP dan UMK

Mengutip Kompas.com, untuk menghitung UMP dan UMK, dibutuhkan data :

- Konsumsi rata-rata per kapita

Rekomendasi Untuk Anda

- Rata-rata jumlah anggota rumah tangga

- Rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja

- Pertumbuhan ekonomi

- Inflasi sebuah wilayah

Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga, dan data rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.

Sedangkan data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan.

Sementara, perhitungan inflasi didasari inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.

UMK baru dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas