Gugatan Moeldoko Cs Tak Diterima PTUN, Demokrat: Hakim Tunjukkan Integritasnya
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).
Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp509 ribu.
Sementara dalam eksepsinya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.