Ketua Umum MUI Pastikan Penangkapan Zain An-Nazah Tak Pengaruhi Internal MUI
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar memastikan tidak ada guncangan apapun di internal MUI akibat peristiwa tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini sudah di nonaktifkan, berinisial AZ, ditangkap oleh Densus 88 beberapa waktu lalu atas dugaan tindak terorisme.
Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar memastikan tidak ada guncangan apapun di internal MUI akibat peristiwa tersebut.
“Secara umum, di internal MUI tidak ada guncangan dan semua berjalan normal," kata Miftach melalui keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
Miftach mengungkapkan bahwa kejadian ini membuat MUI menjadi muhasabah atau intropeksi, dan mawas diri untuk lebih berhati-hati.
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara soal Tudingan Densus 88 Bertindak Berlebihan saat Tangkap Anggota MUI
Muhasabah, kata Miftach, dilakukan MUI demi menjaga marwah majelis para ulama yang merupakan bagian daripada anak bangsa Indonesia.
Dirinya menegaskan, MUI menentang dan mengharamkan segala bentuk tindakan terorisme.
Sikap itu tertuang dalam keputusan fatwa nomor 3 tahun 2004. Dalam fatwa tersebut terang dijelaskan bahwa tindakan terorisme hukumnya adalah haram.
"Keputusan MUI sejak lama sudah sangat jelas dan tegas untuk menolak terorisme," ucap Miftachul.
Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).