Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panglima TNI Andika Perkasa Mutasi 23 Pati TNI Termasuk Danjen Kopassus

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi 23 Perwira Tinggi (Pati) TNI dari tiga matra.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi 23 Perwira Tinggi (Pati) TNI dari tiga matra.

Andika mengatakan mutasi tersebut telah disepakati oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) TNI sejak September 2021.

"Kalau yang mutasi kemarin, SKEP (Surat Keputusan) Panglima TNI itu Wanjaktinya sebenarnya sudah selesai sejak September."

"Jadi Wanjakti itu, normanya dilakukan setiap tiga bulan sekali dan yang terakhir adalah bulan September kemarin," kata Andika di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (22/11/2021).

Mantan Danpaspampres itu mengatakan di dalam SKEP tersebut, termasuk di antaranya jabatan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus dari Mayjen TNI Muhammad Hasan kepada pejabat baru Mayjen TNI Teguh Muji Angkasa.

Sementara itu, mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Muhammad Hasan menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda.

"Jadi yang keluar kemarin, itu hasil dari Wanjakti yang sudah disepakati, sudah dirapatkan pada bulan September termasuk  Danjen Kopassus menjadi Pangdam Iskandar Muda di Aceh," kata Andika.

Baca juga: Sosok Mayjen TNI Muhammad Hasan, Danjen Kopassus yang Dimutasi Jadi Pangdam Iskandar Muda

Berita Rekomendasi

SKEP tersebut ditetapkan pada 17 November 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Setum TNI Brigjen TNI Edy Rochmatullah.

Selain itu, di bagian Memperhatikan dalam SKEP tersebut tercantum sejumlah surat yang dijadikan dasar mutasi tersebut di antaranya Keputusan Presiden RI Nomor 107/TNI/Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.

Selain itu juga tercantum Keputusan Presiden RI Nomor 140/P/Tahun 2021 tanggal 17 November 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Tercantum juga Surat Kasad Nomor  R/676/XIX/2021 tanggal 6 September 2021 tentang usul penempatan jabatan Pati TNI Angkatan Darat.

Kemudian Surat Kasal Nomor  R/513/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang usul Rahjab Pati TNI AL.

Selanjutnya, Surat Kasau Nomor  R/723/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang usul penempatan jabatan perwira TNI AU Gol. Pati.

Kemudian, hasil sidang Wanjakti tanggal 7 September 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas