BPN Bakal Kembalikan Hak Atas Tanah Keluarga Nirina Zubir, Tapi Masih Tunggu Proses Hukum
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunggu putusan hukum tetap
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunggu putusan hukum tetap untuk membatalkan sertifikat lain dan mengembalikannya kepada keluarga Nirina Zubir.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra dalam acara Live Talkshow bersama Tribun Network secara daring, Rabu (24/11/2021).
Nantinya kata dia, setelah proses hukum tersebut usai, maka Kementerian ATR/BPN kata Tjandra akan memberikan kepastian terhadap hak atas tanah milik keluarga Nirina Zubir.
"Memang sekarang sudah masuk proses hukum pidana jadi kami harus tunggu dulu nih mudah-mudaham nisa lebih cepat bisa lebih beres cepatnya jadi sesuai dengan apa yang jadi kewajiban kami menyediakan kepastian dan melindungi harta dari warga negara," bebernya.
Baca juga: Mantan ART Serang Balik, Laporkan Kakak Nirina Zubir ke Polisi, Tuduhannya Penyekapan
Surya Tjandra mengatakan, proses pembatalan tersebut dilakukan jika pihaknya menemukan adanya pemalsuan dokumen yang menjadi dasar permohonan hak atas tanah itu.
"Kalau memang nanti terbukti ada pemalsuan dokumen yang menjadi dasar permohonan hak atas tanah termasuk peralihannya itu, kami wajib membatalkan yang sertifikat yang keliru tersebut dengan catatan dan alasan kesalahan administrasi," kata Tjandra.
Dengan begitu, kata Tjandra, nantinya sertifikat tanah yang dipalsukan tersebut akan dibatalkan dalam pencatatan BPN.
Baca juga: Dari Kasus Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir, Kementerian ATR/BPN Janji Evaluasi Internal
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menjadikan kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sebagai upaya melakukan evaluasi internal.
Tjandra mengatakan, kasus tersebut akan dijadikan pihaknya sebagai atensi untuk melakukan pengecekan ada atau tidaknya kesalahan prosedur dalam proses peralihan hak milik atas tanah yang selama ini ditangani BPN.
"Khususnya buat kami juga, kami secara internal harus mengevaluasi diri apa memang ada kesalahan prosedur yang kita lakukan dulu dalam proses peralihan hak itu apa yang bisa kita perbaiki segera," kata Tjandra.
Tjandra mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.
Hal itu dilakukan dengan membentuk satgas antimafia yang sudah terbentuk pada 2020. Meski kasus Nirina ini diketahui terjadi pada 2016 silam, namun dirinya memastikan tetap akan mengusut perkara ini hingga terungkap kesalahannya.
"Jadi kita akan berkoordinasi secara langsung bahkan ada polisi di kementerian kami yang diperbantukan khusus mengurus satgas ini," ucapnya
"Mudah-mudahan kolaborasi dan koordinasi nya bisa lebih cepat dan ini memang sudah sepatutnya kita beresin secara segera ini sangat meresahkan kita semua," tukasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memastikan, seluruh aset milik artis Nirina Zubir akan kembali kepada pihak keluarga setelah dirampas oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya.
"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Bahkan kata Yulia, saat ini pihak dari BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.
Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga kata Yulia sudah dinonaktifkan.
"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," tukasnya.(*)