Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Ini Caranya
BSU adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk mempertahankan kemampuan ekonomi pada masa Covid-19.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan November 2021, selengkapnya dalam artikel ini.
Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Penerima dapat mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui dana bantuan yang sudah disalurkan.
Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta, Berikut Mekanisme Pencairan, Syarat, dan Tahap Penyalurannya
Baca juga: Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Syarat Penerima
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker berikut syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.