Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Ini daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk 31 Provinsi di Indonesia, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in DAFTAR UMP 2022 di 31 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 untuk 31 Provinsi di Indonesia, UMP tertinggi DKI Jakarta dan terendah Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM -  Inilah daftar besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah diumumkan oleh masing-masing pemerintah daerah dari 31 Provinsi di Indonesia.

Upah minimum merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh, dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional melalui Konferensi Pers secara virtual pada Selasa (16/11/2021) di kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.

"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" lanjutnya.

Baca juga: BESARAN UMP Tahun 2022 di Indonesia, Upah Minimum Mengalami Kenaikan Rata-rata 1,09 Persen

Baca juga: Anies Tetapkan UMP Jakarta Rp 4,45 Juta, KSPI Sebut Kenaikannya Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum

Ida mengatakan, penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Adapun, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat pada 21 November 2021.

Berita Rekomendasi

Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

"Kemudian, untuk penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP," ujar Ida.

Berdasarkan data yang ada, besaran UMP tertinggi tahun 2022 adalah di DKI Jakarta yakni Rp 4.452.724.

Sementara besaran UMP terendah tahun 2022 adalah di Jawa Tengah yakni Rp 1.813.011.

Baca juga: UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat

Baca juga: Cara Menghitung UMP dan UMK, Ini Data yang Diperlukan

Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022

Berikut daftar UMP 2022 untuk 31 provinsi, dikutip dari Kompas.com:

1. UMP 2022 Banten Rp 2.501.203,11

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas