Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Kasus Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir, Kementerian ATR/BPN Janji Evaluasi Internal

Tjandra mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dari Kasus Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir, Kementerian ATR/BPN Janji Evaluasi Internal
Rizki Sandi Saputra
Wakil Menteri Kementerian ATR/BPN Surya Tjandra saat acara talkshow bersama TribunNetwork secara daring bertajuk Mengungkap Kiprah Mafia Tanah, Rabu (24/11/2021). 

Erwin yang berprofesi sebagai notaris itu menyerahkan diri usai ditetapkan DPO oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan DPO kepada Erwin dilakukan polisi karena telah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Selain itu, Erwin diketahui kabur saat dilakukan upaya jemput paksa oleh penyidik pada alamat yang bersangkutan.

"Erwin sudah menyerahkan diri. Ia langsung datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).

Disinggung soal apakah Erwin didampingi kuasa hukum atau tidak, Petrus belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang beralih kepemilikan pada Selasa (23/11/2021) dini hari tadi.

Tersangka bernama Ina Rosaina yang berprofesi sebagai seorang Notaris diamankan polisi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi menjemput paksa Ina karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya, di apartemen Kalibata.Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," kata Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi kepada Tribunnews.com, Selasa (23/11/2021).

BERITA REKOMENDASI

Ina Rosaina dan Erwin Riduan sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021).

Namun, keduanya tak kunjung hadir untuk dimintai keterangan soal keterlibatannya dalam proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah milik ibu Nirina Zubir bernama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh mantan ART-nya, Riri Khasmita.

Terdapat enam sertifikat tanah yang beralih kepemilikan bahkan dua di antaranya diagunkan untuk mendapatkan kredit di sebuah Bank.

Tak hanya itu, hasil keuntungan penyerobotan aset yang diduga dilakukan Riri Khasmita dan suaminya Endrianto diketahui juga digunakan sebagai tempat usaha berupa bisnis frozen food.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas