Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilarang MKD DPR, Arteria Dahlan Batal Penuhi Panggilan Polisi Terkait Cekcok dengan Istri Jenderal

Arteria Dahlan tak jadi memenuhi penggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus cekcok dengan perempuan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dilarang MKD DPR, Arteria Dahlan Batal Penuhi Panggilan Polisi Terkait Cekcok dengan Istri Jenderal
Kolase Foto, Tangkan Layra Instagram @ahmadsahroni88
Rekaman perseteruan antara seorang wanita yang mengaku anak Jenderal TNI dengan ibunda dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, beredar di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan tak jadi memenuhi penggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus cekcok dengan perempuan yang diketahui bernama Anggita Pasaribu.

Dirinya batal memenuhi panggilan itu karena dilarang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Jadi hari ini saya sudah siap hadir. Sudah siap hadir dan saya posisinya di Pluit tadi. Tapi ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, Pak Habiburokhman, untuk saya kembali, nggak usah menghadiri panggilan kepolisian," kata Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Sejak awal, Arteria mengakui tak mau diperlakukan istimewa sebagai anggota parlemen.

Dirinya lebih memilih mencari jalan tengah dengan berkonsultasi dengan MKD DPR.

Baca juga: MKD DPR Ingatkan Polisi Tak Bisa Sembarangan Panggil Arteria Dahlan: Harus Persetujuan Presiden

"Apapun itu saya minta dicarikan jalan keluar, nanti diplesetkan lagi di publik saya tidak mau memberikan keterangan. Saya hanya menyarankan itu kan masih bisa saksi-saksi yang lain tanpa saya hadir pun masih bisa saksi lain dipanggil terlebih dahulu," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buka suara soal pemanggilan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Arteria untuk tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Sebab, menurutnya, berdasarkan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD DPR.

Baca juga: Tolak Mediasi, Arteria Dahlan Masih Geram Ibunda Dimaki: Polisi Tegakan Hukum, Bukan Jadi Mediator

"Sebetulnya pengaturan ini sudah lama sekali, sudah di luar kepala kalau namanya polisi apalagi sekelas kapolres harusnya sudah paham masalah seperti ini. Jadi kami sangat menyesalkan dengan adanya panggilan tersebut," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Habiburokhman menyatakan, MKD DPR telah menggelar rapat perihal pemanggilan tersebut.

Namun, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai substansi rapat pimpinan tersebut.

"Yang jelas kita mau lihat kan kayak baca misalnya pernyataan dari polres bandara yang saya pikir tidak tepat. Mengatakan akan memanggil Pak Arteria. Padahal jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman temen-temen Kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja harus izin ke presiden," ucapnya.

Baca juga: Akmil Klarifikasi Pemberitaan Brigjen TNI M Zamroni Dikaitkan Cekcok Arteria Dahlan di Bandara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas