KPK Tambah Masa Penahanan Orang Kepercayaan Zumi Zola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Apif Firmansyah (AF) selama 40 hari ke depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Apif Firmansyah (AF) selama 40 hari ke depan.
Orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu adalah tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan bagi tersangka AF untuk 40 hari ke depan terhitung sejak 24 November 2021 hingga 2 Januari 2021 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: KPK Ungkap 5 Eks DPRD Jambi Terima Duit dari Orang Kepercayaan Zumi Zola
Baca juga: Rian, Si Pembunuh Berantai yang Habisi Nyawa Siswi SMA dan Janda Divonis 13 Tahun Penjara
Alasan penahanan Apif Firmansyah diperpanjang yaitu untuk terus melengkapi berkas perkaranya.
"Penyidik masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait lainnya," kata Ali.
KPK mengumumkan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah (AF), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021 pada Kamis (4/11/2021).
"Setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021," ucap Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Kamis (4/11/2021).
Setyo menjelaskan, kasus yang menjerat Apif merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Zumi Zola.
Zumi Zola sudah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Desember 2018.
Dia pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.
Konstruksi perkaranya, Setyo menjelaskan, Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola di mana ketika Zumi Zola maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi di tahun 2010, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye.
"Saat Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola," kata Setyo.
Berlanjut hingga Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, sambung Setyo, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif Firmansyah.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sejumlah Rp46 miliar, di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
"AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp400 juta ke KPK," ungkap Setyo.
Baca juga: Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Ini Alasannya
Atas perbuatannya, Apif Firmansyah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan, Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.