MAKI Ingin KPK Terima Justice Collaborator Eks Penyidik Robin, Kenapa?
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, AKP Robin bisa membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut perkara suap di Tanjungbalai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menerima justice collaborator (JC) yang diajukan eks Penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Karena menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, AKP Robin bisa membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut perkara suap di Tanjungbalai.
"Tentunya ini akan semakin memudahkan proses penegakkan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan pemufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara-perkara yang ditangani KPK," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Untuk itu, MAKI meminta Robin tidak menutupi pihak-pihak tertentu setelah mengajukan JC.
Kata Boyamin, Robin harus serius mengungkap terang pihak-pihak tersebut tanpa pandang bulu, termasuk dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: KPK Timbang-timbang Terima Justice Collaborator AKP Robin
"Nampaknya Robin juga sudah memberikan kisi-kisi terkait dengan pengakuannya terkait dengan komunikasi antara, maksudnya yang didengar Robin adalah terkait dengan dugaan komunikasi antara M. Syahrial dan Ibu Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK," kata Boyamin.
MAKI turut meminta KPK bersikap adil dengan JC Robin.
Permintaan JC Robin diminta diproses sesuai prosedur meski sudah pernah mengkhianati KPK.
Selain itu, majelis hakim juga diminta bijak mempertimbangkan JC untuk Robin.
JC Robin diharap dikabulkan jika memenuhi persyaratan.
"Mudah-mudahan ya kalau memang mengungkap pihak lain dan yang lebih tinggi levelnya, berarti ya nanti bisa diproses yang tahapan-tahapan berikutnya," kata Boyamin.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju ingin menjadi JC dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Baca juga: Menyesal dan Akui Perbuatannya, Mantan Penyidik KPK AKP Robin Ajukan Justice Collaborator
KPK bakal bijak mempertimbangkan JC Robin.