Mensos Risma Minta Pemda Perbaiki Data Penerima Bansos Tiap Bulan
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, meminta pemerintah daerah khususnya dinas sosial di setiap daerah untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Diwartakan Tribunnews.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait ASN yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Tjahjo mengatakan, ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan dana bansos termasuk dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.
Pasalnya, para ASN tersebut telah mendapatkan keuntungan pribadi dari hak orang lain.
"Kalau ada ASN yang sengaja menerima dan tidak mengembalikan, ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang."
"Mendapatkan keuntungan pribadi yang itu haknya orang lain," kata Tjahjo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (23/11/2021).
Menurut Tjahjo, ASN yang menerima bansos tersebut bisa diberi peringatan dan hukuman disiplin.
Peringatan dan hukuman ini pun telah tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2001, tentang disiplin pegawai negeri.
"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diperingatkan, dapat dikenai hukuman disiplin. Bagaimana PP Nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri," ucap Tjahjo.
Terkait bentuk hukumannya, Tjahjo menyebut bisa berupa potongan tunjangan kinerja atau potong gaji.
Namun, tidak sampai dilakukan pemecatan terhadap ASN yang bersangkutan.
"Sanksinya bisa juga dipotong tunjangan kinerja, atau dipotong gajinya. Tapi belum sampai pemecatan," jelasnya.
ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bansos
Menpan RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial.
Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.