Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Berikut Aturannya

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Berikut Aturannya
Freepik
Ilustrasi Kembang Api. Berikut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Aturan PPKM Level 3 saat Nataru

Berikut aturan PPKM Level 3 saat Nataru sesuai dengan Inmendagri No. 62 Tahun 2021:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

4. Melakukan himbauan pada sekolah

- Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan

- Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru

Berita Rekomendasi

5. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

6. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

7. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

8. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

9. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

- Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

- Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

- Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud bagi yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas