Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Lengkap Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Aturan lengkap terbaru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, selengkapnya dalam artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, selengkapnya dalam artikel ini.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Kebijakan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) .

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang dikutip dari laman kemenkopmk.go.id, kebijakan PPKM level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Seluruh wilayah Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ucapnya.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Masyarakat Dilarang Mudik

Baca juga: PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga Ditiadakan

Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, yakni gerbang tol Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Mohammad Toha, dan Buahbatu, berlaku hanya saat akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 - 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini diterapkan di lima gerbang tol masuk Kota Bandung, yakni gerbang tol Pasteur, Kopo, Pasirkoja, Mohammad Toha, dan Buahbatu, berlaku hanya saat akhir pekan saja, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 06.00 - 21.00 WIB. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di Kota Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Muhadjir meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Aturan Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022

a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

b. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);


c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola, Tempat Wisata, Pengelola Mall, dan Pelaku Usaha;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas