Aturan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022: Masyarakat Dilarang Mudik
Berikut aturan PPKM level 3 yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3 yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.
Pemerintah mengeluarkan ketentuan yang berisi aturan PPKM yang bertujuan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Ketentuan tersebut berisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Ada beberapa aturan yang dituliskan, salah satunya mengenai ketentuan yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Melarang Adanya Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru
Dalam Inmendagri tersebut juga dituliskan mengenai himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas yang tinggi dan padat pada saat Natal dan Tahun Baru.
Berikut aturan PPKM level 3 dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022:
a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa, serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melakukan:
1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan