Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Subsidi Upah Cair ke 7,1 Juta Penerima, Ini Cara Cek Status Penerima Melalui kemnaker.go.id

Bantuan Subsidi Upah atau BLT sudah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja/buruh, berikut cara cek status penerimanya.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BLT Subsidi Upah Cair ke 7,1 Juta Penerima, Ini Cara Cek Status Penerima Melalui kemnaker.go.id
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. BLT Subsidi Upah Cair ke 7,1 Juta Penerima, Ini Cara Cek Status Penerima BSU Melalui kemnaker.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.

Saat ini, Bantuan Subsidi Upah atau BLT sudah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah mengungkapkan pihaknya terus mempercepat penyaluran BSU dengan menerbitkan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 terkait aturan perluasan penerima BSU tahun 2021 mengingat masih ada sisa anggaran BSU 2021.

"Sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," ucap Menaker Ida dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021) yang dilansir dari Tribunnews.com.

Calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair ke 7,1 Juta Penerima, Berikut Cara Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: CARA Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id, Syarat Pencairan di Bank BTN, Mandiri, dan BNI

BANSOS DAN BSU BTN - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo melakukan kunjungan kerja untuk memantau penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Cikarang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) termasuk sebagai salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut melalui rekening tabungan masing-masing masyarakat yang berhak dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah tersebut. Sampai dengan September 2021 Bank BTN telah menyalurkan Bansos baik program keluarga harapan (PKH) maupun program sembako dengan total masing-masing mencapai Rp1,84 triliun untuk Bansos dan BSU Rp430 miliar. TRIBUNNEWS.COM/IST
BANSOS DAN BSU BTN - Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo melakukan kunjungan kerja untuk memantau penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Cikarang dan Karawang, Jawa Barat, pekan lalu. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) termasuk sebagai salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan tersebut melalui rekening tabungan masing-masing masyarakat yang berhak dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah tersebut. Sampai dengan September 2021 Bank BTN telah menyalurkan Bansos baik program keluarga harapan (PKH) maupun program sembako dengan total masing-masing mencapai Rp1,84 triliun untuk Bansos dan BSU Rp430 miliar. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Cara cek status penerima BSU/BLT

Sementara itu, untuk mengecek status penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

BERITA TERKAIT

Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.

Penerima dapat mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui dana bantuan yang sudah disalurkan.

Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.

Cek via laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas