CARA Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id, Syarat Pencairan di Bank BTN, Mandiri, dan BNI
Berikut ini cara cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, dilengkapi syarat cairkan di BTN, Mandiri, dan BNI.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 Rp 1 juta secara online dan cara cairkan BSU di Bank BTN, Mandiri, dan BNI.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan kepada pada pekerja terdampak pandemi.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, pemberi kerja atau pengusaha mengusulkan pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU kepada Kemnaker melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi penerima yang telah terdaftar dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.
Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU, sebagai berikut:
Baca juga: 4 Cara Cek BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Berikut Proses Penyaluran dan Panduan Mencairkan BSU
Syarat penerima BSU
1. WNI, dibuktikan dengan KTP;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021;
3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;
4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan;
5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.
Penerima BSU dengan syarat di atas harus memastikan telah terdaftar sebagai penerima BSU.
Berikut ini cara cek penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan November 2021, Segera Akses eform.bri.co.id/bpum
Cara Cek Penerima BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
3. Masukkan nomor KTP-mu;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Masukkan tanggal lahir;
6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;
7. Klik Lanjutkan;
8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.
Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Cek Penerima BSU melalui Kemnaker
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;
2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;
3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;
4. Lengkapi profil biodata diri;
5. Cek menu pemberitahuan;
6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar.
Baca juga: CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Inilah Besaran Bantuan dan Kewajiban Penerima
Syarat Pencairan BSU di beberapa Bank
Bank BTN
Mengutip dari akun Twitter @bankbtn, berikut ini syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah di Bank BTN:
- Mendatangi Bank BTN atau kantor cabang terdekat;
- Membawa e-KTP;
- Membawa NPWP;
- Membawa Kartu Peserta BPJS;
- Jika berasal dari luar domisili, maka wajib membawa Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Kerja dari pemberi kerja.
Bank Mandiri
Dikutip dari Twitter @mandiricare, berikut ini cara cairkan BSU:
Jika penerima dibukakan rekening baru, maka:
- Mencari tahu posisi Kantor Cabang Padanan yang ditunjuk Bank Mandiri Pusat;
- Menunggu konfirmasi jadwal dan lokasi pengambilan buku tabungan dari Bagian Personalian/Kepegawaian Perusahaan;
- Mendatangi lokasi pengambilan buku tabungan sesuai jadwal dan mengisi form dari Petugas Kantor Cabang Padanan dengan membawa e-KTP asli dan Kartu Peserta Jamsostek.
Bank BNI
Mengutip dari akun Twitter @BNI, inilah persyaratan cairkan BSU di BNI:
- Mendatangi Kantor Cabang terdekat;
- Membawa e-KTP;
- Membawa NPWP;
- Membawa bukti penerima BSU yang tersalurkan melalui BNI.
Baca juga: CARA Daftar BPUP di bpup.kemenparekraf.go.id, Ini 6 Kategori Usaha dan Syarat Dokumen Pendaftaran
Tahap Penyaluran BSU 2021
Berikut ini tahapan penyalutan BSU tahun 2021, dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
a. Tahap Verifikasi Data
Ada beberapa kriteria pekerja yang menerima BSU berdasarkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021. Proses verifikasi data sesuai persyaratan dilakukan oleh BP Jamsostek.
b. Tahap Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU
Pada tahapan ini, data calon penerima BSU akan divalidasi oleh Kemnaker.
Validasi berupa pengecekan data kembali apakah pekerja masuk dalam penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro.
Selain itu juga akan dicek juga mengenai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.
c. Tahap Pembayaran ke Rekening Pekerja Penerima BSU
Tahap pembayaran atau penyaluran BSU di lakukan oleh Bank Himpunan Milik Negara (Bank Himbara).
Beberapa bank tersebut adalah:
1. Bank Mandiri;
2. Bank BRI;
3. Bank BNI;
4. Bank BTN.
Sebagai informasi tambahan, bagi tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh proses pembayaran bantuan akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara maka akan dilakukan pembukaan rekening kolektif (Burekol) oleh Kemnaker.
Kemudian, penerima BSU dapat mendatangi bank Himbara sesuai yang tertera pada rekening dari Kemnaker untuk mencairkan dana bantuan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.