Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Cukup Janggal, Sejumlah Pakar Mengkritik Putusan MK soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Sejumlah pakar mengkritik keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat, ini alasannya.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Dinilai Cukup Janggal, Sejumlah Pakar Mengkritik Putusan MK soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat ditanggapi sejumlah pakar.

Para pakar menilai keputusan tersebut tidak tegak lurus dengan logika hukum.

Keputusan MK juga dinilai janggal oleh para pakar karena seharusnya MK bisa membatalkannya, daripada membuatnya inskonstitusional bersyarat.

Kritikan tersebut di antaranya disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH se-Indonesia.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, putusan tersebut menunjukkan MK tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

"Ketidakpercayaan terhadap MK terjawab sudah. Bahwa melihat putusan MK, kita bisa melihat MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK," kata Isnur dalam siaran pers, Kamis (25/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.
Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Isnur berpendapat, MK semestinya membuat putusan dengan menyatakan UU Cipta Kerja batal sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran.

Berita Rekomendasi

Menurut Isnur, putusan MK tersebut juga membuat kondisi yang tidak mudah dipenuhi serta malah menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti," ujar dia.

Di samping itu, Isnur menilai, putusan MK ini menunjukkan pemerintah dan DPR telah salah dengan melanggar konstitusi dan prinsip pembuatan undang-undang.

Baca juga: MK Nyatakan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Begini Respons DPR dan Menko Airlangga

Baca juga: Airlangga Tegaskan Pemerintah Hormati dan Patuhi Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

"Walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat di mana pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil," kata Isnur.

Ia juga menegaskan, dengan putusan MK ini, pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja serta menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya.

"Maka penting untuk menghentikan segera UU ini dan seluruh PP turunannya demi mencegah timbulnya korban dari masyarakat dan lingkungan hidup," ujar Isnur.

Pakar Sebut Putusan MK Cukup Janggal

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan sikap MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional terbatas, alih-alih membatalkannya.

Feri mengakui, putusan ini cukup janggal karena semestinya MK membatalkan undang-undang (UU) apabila UU itu dinyatakan menyalahi konstitusi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jika dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 Tahun 2011, kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki."

"Kekosongan hukum tidak mungkin terjadi karena MK dapat memberlakukan peraturan yang lama," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/11/2021).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi publik 'Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024' secara daring, Rabu (27/10/2021).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam diskusi publik 'Urgensi Kepastian Jadwal Pemilu 2024' secara daring, Rabu (27/10/2021). (screenshot)

Ia berpendapat, MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja karena tenggat waktu dua tahun untuk memperbaiki UU tersebut dapat menyebabkan ketimpangan yang berbahaya.

Kendati demikian, Feri menilai, putusan MK tersebut juga merupakan kemenangan bagi publik karena MK telah menyatakan ada masalah dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

"Putusan ini akan membuat DPR dan Pemerintah harus berhati-hati membuat UU."

"Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba," ujar Feri.

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstutusional Bersyarat

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

Menurut Anwar, UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar, dikutip dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah pembuatan UU baru atau melakukan revisi.

MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU.

Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Airlangga Hartarto Merespon hingga Sosok Siswi Penggugat

Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Ribuan buruh yang tergabung dalam aliansi KSPI, KSPSI, SPSI menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). (Danang Triatmojo)

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat, selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.

Anwar pun menyebut, MK menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja.

Termasuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.

Baca juga: Inkonstitusional Bersyarat, Ini yang Akan Terjadi jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Sania Mashabi)

Berita lain terkait UU Cipta Kerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas