Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur Urusan Agama Katolik: Syarat Moderasi Beragama Diperlukan SDM yang Berwawasan Luas

Ada empat hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mendukung pendidikan menuju moderasi beragama.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Direktur Urusan Agama Katolik: Syarat Moderasi Beragama Diperlukan SDM yang Berwawasan Luas
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Urusan Agama Katolik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kemenag Dr Aloma Sarumaha dalam bincang-bincang bertajuk Dukungan Moderasi Beragama Melalui Urusan Agama Katolik dan Pendidikan Katolik yang disiarkan Radio Sonora, Kamis (25/11/2021). 

"Nah, ketidakcocokan ini berdampak pada waktu. Akhirnya ada yang puluhan tahun dan tempat ibadahnya itu tidak jadi, bahkan ada yang sudah terbit izin dicabut lagi karena pertimbangan satu sama lain," katanya.

Ketiga, sarana dan prasarana.

Menurutnya, supaya bisa melaksanakan tugas-tugas keagamaan dengan baik butuh gereja.
Sedangkan, pembangunan gereja Katolik tidak bisa sembarang bangun, hanya karena mau dan hanya karena ada dana.

Baca juga: Bimas Katolik Kemenag Susun Modul Penguatan Moderasi Beragama Perspektif Katolik

"Gereja Katolik itu ada pakemnya itulah pimpinan gereja, uskup. Kalau tidak beri izin nggak bisa juga. Jadi kita supaya saya tahu bahwa Gereja Katolik, rumah ibadah Katolik, itu tidak semena-mena dibangunnya, harus ada izin otoritas dari uskup gereja. Nah, maka uskup mengeluarkan izin itu dengan mempertimbangkan berbagai hal," ungkapnya.

Keempat, terkait dengan anggaran.

Menurut Aloma, hal ini yang paling krusial.

Menurutnya Kementerian Agama harus penyiapan pengalokasian anggaran untuk agama.

Berita Rekomendasi

Tapi dalam kenyataan masih berat sampai sekarang.

"Jadi kalau di Kementerian Agama misalnya, semua unit yang mengurus agama ini masih selalu dalam proses berjuang supaya anggaran agama ini bisa naik dari tahun ke tahun," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas