Ditahan KPK, Eks Direktur Produksi PTPN XI: Kita Ikuti Proses Hukum Saja
KPK telah menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu (six roll mill) di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.
Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Budi Arif Wibobo tak banyak bicara. Dia hanya menyerahkan semuanya kepada KPK.
"Kita ikuti proses hukum saja," ucapnya singkat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Sementara Arif Hendrawan yang mengekor Budi memilih diam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dengan telah diperiksanya sekitar 85 saksi dan agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap Budi dan Arif.
"Para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata Alex.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Produksi PTPN XI dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Sebagai Tersangka
Budi Adi Prabowo akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan Arif Hendrawan dimasukkan ke Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur.
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," kata Alex.
Dalam konstruksi perkara, Budi selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 yang telah mengenal baik Arif selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015, yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.
Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.
"Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP," kata Alex.
Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.