Jelang Muktamar, Rais dan Katib Aam PBNU Bantah Tandatangani SK PCNU Medan
Rais Aam maupun Katib Aam merasa tidak pernah menandatangani SK tersebut dan dipastikan tandatangan yang terdapat di SK tersebut merupakan tindak pema
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) PBNU dengan nomor: 776/A.II.04.d/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 tercantum penetapan pengurus yakni Ketua PCNU Burhanudhin dan Sekretaris Zulkarnaen adalah SK palsu.
Sebab, baik Rais Aam maupun Katib Aam merasa tidak pernah menandatangani SK tersebut dan dipastikan tandatangan yang terdapat di SK tersebut merupakan tindak pemalsuan.
Kejadian ini menguatkan pernyataan salah satu Ketua PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang menyebut kondisi PBNU tidak kondusif menjelang Muktamar ke-34 NU dan sudah mulai beredar SK palsu kepengurusan di daerah.
“Bahwa surat keputusan PBNU Nomor: 776/A. 11.04.d/10/2021 tanggal 22 Rabiul Awal 1443 H / 29 Oktober tahun 2021 tentang pengesahan PCNU Kota Medan Masa Khidmat 2021-2026 adalah PALSU dan Tidak SAH karena kami tidak pernah menandatangani Surat Keputusan tersebut,” demikian bunyi surat keterangan bermaterai yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf seperti yang diterima Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).
Di dalam surat keterangan tersebut dijelaskan, bahwa SK PBNU tentang pengesahan PCNU Kota Medan masa khidmat 2021-2026 yang sah adalah SK Nomor 756/A.11.04.d/10/2021 tertanggal 14 Rabiul Awal 1443 H/21 Oktober 2021.
Seperti diketahui, hari ini PCNU Kota Medan mengadukan langsung ke Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas dugaan adanya SK palsu yang mengatasnamakan PBNU.
Baca juga: Wasekjen soal Isu Pemalsuan Tanda Tangan SK Rais Aam PBNU: Silakan Tabayun ke Kami
“Bahwa terkait hal tersebut, kami melakukan tabayyun dan klarifikasi, apakah SK itu benar-benar dari PBNU dan sudah memenuhi ketentuan prosedur sebagaimana Peraturan Organisasi serta benar-bebar ditandatangani oleh pejabat Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,” kata Ketua PCNU KH Sutan Syahrir Dalimunte dalam keterangan terpisah, Kamis (25/11/2021).
Menurut dia, sebelum adanya dugaan pemalsuan SK PBNU, posisi Ketua PCNU Kota Medan adalah KH Sutan Syahrir Dalimunte, Sekretaris Irham Jamla Hasibuan, Rais Syuriah KH Mhd Roihan Nasution, dan Katib Syuriah HM Akbar Rosidi Datmi.
Sementara dalam SK PBNU dengan nomor: 776/A.II.04.d/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 tercantum penetapan pengurus yakni Ketua PCNU Burhanudhin dan Sekretaris Zulkarnaen.
Sutan Syahrir mengungkapkan, tabayyun langsung ke Rais Aam dan Katib Aam PBNU sangat penting untuk menghindari simpangsiur informasi yang ada.
Sebab, ia sebagai Ketua PCNU Kota Medan juga sudah menerima SK Pengesahan tertanggal 21 Oktober 2021 dengan nomor: 756//A.II.04.d/10/2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.