Jurnalis di Palopo Beritakan Korupsi Lalu Dipenjara, KPK Buka Suara
(KPK) buka suara ihwal vonis 3 bulan penjara yang diterima jurnalis bernama Muhammad Asrul karena memberitakan kasus dugaan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara ihwal vonis 3 bulan penjara yang diterima jurnalis bernama Muhammad Asrul karena memberitakan kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta pejabat tak mudah tersinggung karena pemberitaan.
"Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami apapun alasannya bisa diselesaikan," ujar Alex di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini bilang, kesalahan pemberitaan di media massa bisa diselesaikan tanpa harus mengambil jalur hukum.
Pejabat disarankan untuk menyelesaikan masalah tanpa proses hukum jika kurang terima dengan pemberitaan media.
"Kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab, kalau terkait kode etik jurnalistik ada Dewan Pers. Pertama mustinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu," kata Alex.
Alex juga menyayangkan Asrul divonis bersalah karena memberitakan kasus korupsi.
Padahal, kata dia, KPK sering mendapatkan informasi baru tentang penanganan perkara dari pemberitaan media.
Baca juga: Jurnalis AS Danny Fenster Akhirnya Dibebaskan dari Penjara Myanmar
"Itu kan juga informasi buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses klarifikasi terkait berita yang teman wartawan buat," jelas Alex.
KPK juga mengingatkan peran penting media dalam mengontrol kinerja pejabat.
Peran media penting untuk memberantas tindakan rasuah di Indonesia.
"Kami kalau di KPK kan bagaimana pun teman wartawan menjadi salah satu pilar upaya pemberantasan korupsi baik dalam upaya pencegahan maupun penindakkan. Misalnya kalau bagian pencegahan teman-teman lewat liputannya bisa sosialisasi kampanye antikorupsi," kata Alex.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada seorang jurnalis bernama Muhammad Asrul.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo Hasanuddin mengatakan, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).