Jurnalis di Palopo Beritakan Korupsi Lalu Dipenjara, KPK Buka Suara
(KPK) buka suara ihwal vonis 3 bulan penjara yang diterima jurnalis bernama Muhammad Asrul karena memberitakan kasus dugaan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Jurnalis di Palopo Beritakan Korupsi Lalu Dipenjara, KPK Buka Suara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/keterangan-capaian-kinerja-kpk-bidang-penindakan_20210824_185639.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara ihwal vonis 3 bulan penjara yang diterima jurnalis bernama Muhammad Asrul karena memberitakan kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meminta pejabat tak mudah tersinggung karena pemberitaan.
"Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami apapun alasannya bisa diselesaikan," ujar Alex di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Pimpinan berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini bilang, kesalahan pemberitaan di media massa bisa diselesaikan tanpa harus mengambil jalur hukum.
Pejabat disarankan untuk menyelesaikan masalah tanpa proses hukum jika kurang terima dengan pemberitaan media.
"Kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab, kalau terkait kode etik jurnalistik ada Dewan Pers. Pertama mustinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu," kata Alex.
Alex juga menyayangkan Asrul divonis bersalah karena memberitakan kasus korupsi.
Padahal, kata dia, KPK sering mendapatkan informasi baru tentang penanganan perkara dari pemberitaan media.
Baca juga: Jurnalis AS Danny Fenster Akhirnya Dibebaskan dari Penjara Myanmar
"Itu kan juga informasi buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses klarifikasi terkait berita yang teman wartawan buat," jelas Alex.
KPK juga mengingatkan peran penting media dalam mengontrol kinerja pejabat.
Peran media penting untuk memberantas tindakan rasuah di Indonesia.
"Kami kalau di KPK kan bagaimana pun teman wartawan menjadi salah satu pilar upaya pemberantasan korupsi baik dalam upaya pencegahan maupun penindakkan. Misalnya kalau bagian pencegahan teman-teman lewat liputannya bisa sosialisasi kampanye antikorupsi," kata Alex.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada seorang jurnalis bernama Muhammad Asrul.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo Hasanuddin mengatakan, terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin saat membacakan putusan, Selasa (23/11/2021).
Kasus hukum yang menimpa Asrul berawal saat ia menulis tiga berita soal dugaan korupsi.
Ketiga berita tersebut yakni, Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M yang terbit pada 10 Mei 2019, Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Faird Judas? yang terbit 25 Mei 2019.
Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Azis Dumpa mengatakan, sejak kasus bergulir, kliennya tidak pernah berproses di Dewan Pers.
“Sejak awal memang kami berpendapat bahwa harusnya kasus ini berproses di Dewan Pers, kemudian Dewan Pers nanti menilai apakah melanggar kode etik atau tidak, tapi kan sampai hari ini tidak pernah ada proses pemanggilan di Dewan Pers, tidak pernah ada pengambilan keterangan di Dewan Pers, dan Dewan Pers juga sudah pernah mengeluarkan surat yang mengatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik,” kata Azis.
Azis menambahkan, ketiga berita yang ditulis asrul merupakan karya jurnalistik yang telah diakui pihak Dewan Pers.
“Jadi karena itu hakim menilai bahwa sudah ada proses dari Dewan Pers karena ahli sudah memberikan keterangan dan penyidikan, tapi kami tetap berpegang pada surat yang keluar kalau tidak salah pada 4 April 2020 yang menyatakan bahwa berita yang ditulis adalah produk jurnalistik, oleh karena itu kami akan mempertimbangkan upaya hukum untuk melakukan banding,” ucap Azis.
“Kami nanti akan melihat bahwa perkara ini bagi kami kalau diikuti diperkara yang lain maka ini menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” tambah Azis.