Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Siapkan Dokumen dan Taati Prokes
Kemenhukam telah menyampaikan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan dan ketentuan SKB CAT Seleksi Penerimaan CPNS Kemenhukam tahun 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assited Test (CAT) CPNS Kemenkumham tahun 2021.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyampaikan Pengumuman Jadwal Pelaksanaan dan ketentuan SKB CAT Seleksi Penerimaan CPNS Kemenkumham tahun 2021.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor SEK.2.KP.02.01-83.
Seperti diketahui, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Adapun ketentuan pelaksanaan SKB CAT Kemenkumham untuk kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter, S-2, S-1, dan D-III).
Baca juga: 2 Hari Lagi Tes SKB CPNS BKN 2021 akan Digelar, Simak Jadwalnya dan Barang yang Wajib Dibawa Peserta
Baca juga: SKB CPNS 2021 Tahap 2: Jadwal Seleksi Tahap 2, Ketentuan Prokes, dan Cara Cetak Kartu Ujian SKB
Ketentuan SKB CAT Kemenkumham 2021
1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli/Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang /Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
2. Peserta wajib melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3x24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 Jam dengan hasil Negative / Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian;
3. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya;
5. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.
Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan lima menit, ditempatkan pada tempat yang ditentukan;
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius maka peserta diperiksa oleh tim kesehatan dan;
Berlaku ketentuan apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.