KPK Terima 266 Laporan Dugaan Korupsi di Papua, Inspektorat Daerah Diminta Bergerak
Inspektorat daerah diminta tegas menindak pejabat bandel jika ada bukti korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 266 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Papua.
Akan tetapi, tidak semua laporan itu bisa ditangani KPK.
"Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lewat keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).
Alex meminta inspektorat daerah membantu.
Sebagian laporan masyarakat itu bakal dilemparkan ke inspektorat daerah untuk dianalisis.
Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Perkuat Pendampingan dan Pengawasan di Papua
"Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses," kata Alex.
Inspektorat daerah juga diharap tidak memihak.
Inspektorat daerah diminta tegas menindak pejabat bandel jika ada bukti korupsi.
"Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi," ujar Alex.
Inspektorat daerah juga disarankan segera meminta bantuan penegak hukum jika keteteran menangani aduan.
KPK dijamin memberikan bantuan jika dibutuhkan.