Menteri PPPA Minta Dukungan Semua Pihak Agar RUU TPKS Secepatnya Disahkan
Bintang Puspayoga meminta dukungan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga meminta dukungan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan pada 2021 ini.
Ia meminta dukungan semua pihak, baik pemerintah pusat hingga tingkat desa, media, aparat penegak hukum, akademisi, juga masyarakat.
Bintang mengatakan sebenarnya pada 2021 ini sudah ada angin segar yang bisa memberikan harapan besar bahwa RUU TPKS bisa disahkan.
Karena RUU ini sudah ditarik DPR RI ke Badan Legislatif (Baleg).
"Kenapa saya katakan angin segar, karena sudah ditarik DPR ke Badan Legislatif (Baleg)," ujar Bintang dalam konferensi pers Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Panja DPR: RUU TPKS Tak Atur Ranah Privat: yang Diatur Tindak Kekerasan
Bintang mengatakan pihaknya sudah melakukan kordinasi yang sangat intens dengan berbagai pihak mengawal RUU TPKS ini, walaupun RUU TPKS ini merupakan inisiatif DPR.
Karena kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini sudah sangat memprihatinkan, berdasarkan survei, catatan tahunan Komnas Perempuan, dan laporan yang masuk pada Simponi PPPA.
"Sudah menjadi kesepakatan bersama, ada mekanisme SOP yang harus kita lakukan. Dan dari pemerintah kita masih menunggu draft resmi yang berupa naskah akademik dari DPR," ujarnya.
Menteri PPPA mengatakan fenomena kekerasan itu seperti gunung es, dimana jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar lagi.
Peningkatan kasus perempuan dan anak belakangan menjadi isu prioritas yang diarahkan Presiden RI pada Kementerian PPPA.
Sehingga di Kementerian PPPA sendiri sudah ada gugus tugas yang mengawal RUU yang sudah sangat ditunggu para pemerhati perempuan hingga korban maupun penyintas terhadap pasal-pasal yang dapat melindungi mereka.
Baca juga: Panja DPR Tegaskan RUU TPKS Tak Atur Ranah Privat: yang Diatur Tindak Kekerasan
Perjuangan ini pun tidak hanya berhenti disitu, karena juga banyak pro dan kontra yang turut meliputinya.
"Perjuangan dengan berbagai strategi sebenarnya kita sudah lakukan, sekarang yang menjadi kendala terkait persepsi yang berbeda," ujarnya.
Karena itu, ia meminta dukungan agar RUU TPKS segera disahkan.
Agar Kementerian PPPA dapat mengisi ruang-ruang kosong dalam upaya perlindungan hukum pada korban kekerasan.
"Perjuangan yang panjang ini mudah-mudahan akan memberikan secercah harapan. Kami mohon doanya, mudah-mudahan tahun 2021 ini (RUU TPKS) ini bisa disahkan," katanya.