Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nirina Zubir: Dua Aset Tanah Sudah Dijual ke Orang dan Empat Lainnya Diagunkan Ke Bank

Dari enam bidang tanah tersebut, dia menjelaskan dua bidang tanah sudah dijual kepada pihak orang dan empat lainnya diagunkan ke Bank

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter sekaligus aktris Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau yang lebih dikenal dengan Nirina Zubir mengungkapkan ada enam bidang tanah milik ibunya digelapkan mantan asisten ibundanya, Riri Kasmita.

Dari enam bidang tanah tersebut, dia menjelaskan dua bidang tanah sudah dijual kepada pihak orang dan empat lainnya diagunkan ke Bank.

"Di antara enam yang kami laporkan itu ada dua yang sudah dijual," ujar Nirina dalam Talkshow Virtual yang diselenggarakan Tribun Network, Rabu (24/11/2021).

Hadir pula sebagai pembicara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia/BPN, Surya Tjandra, dan kuasa hukum Nirina, Ruben Jeffry.

Baca juga: Nirina Zubir Ucapkan Terimakasih atas Respons Cepat Polda Metro Jaya Ungkap kasus Mafia Tanah

"Empat lainnya itu diagunkan ke bank," lanjut Nirina,.

"Jadi  (dua bidang tanah yang dijual itu-red) sudah dibangun yang dari tadinya hanya aset tanah," jelasnya. 

Memang Nirina tidak pernah cek tanah tersebut kok sudah ada bangunan?

Berita Rekomendasi

"Kembali lagi ibu saya itu kan jiwa entrepreneurshipnya tinggi. Jadi kaya misalnya bangun kos-kosan dan kontrakan," ucapnya.

"Kami tidak ada pikiran rumah yang dibangun itu sudah dibeli tanahnya," kata Nirina.

Ketika ditanya apakah pernah menemui bank yang memberikan agunan, Nirina mengungkakan harapannya.

"Segala sesuatunya kami ingin berjalan baik-baik kita ingin duduk dulu untuk mencari solusi yang terbaik," ucapnya.

Nirina juga mengisahkan awal mula kecurigaan terhadap sosok ART ibundanya Riri Kasmita.

Nirina mengaku kerap mendapat berbagai surat kaleng.

"Kita sudah lama tinggal di rumah mamah. Dan banyak sekali surat kaleng yang disampaikan kalau harus berhati-hati dengan Riri Kasmita."

"Omongan itu bagi kami berlalu saja, kita terbiasa tidak punya pikiran buruk," ucapnya.

Sampai ada satu surat kaleng yang isinya peringatan tanah ibunya akan dijual oleh Riri Kasmita.

"Jadi ada surat kaleng yang isinya untuk mengecek sertifikat tanah. Mantan ART Riri Kasmita disebut sudah menjual tanah dengan namanya."

"Surat kaleng itu semakin banyak dan setelah cek di BPN benar kami mendapatkan jawaban surat tanah sudah berubah nama," urai istri gitaris grup band Coklat Ernest Fardiyan Syarif ini.

Kepada ahli waris tanah, Riri berdalih dirinya dijebak seseorang.

Di situlah rasa penasaran Nirina dan kakak-kakaknya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

"Dia (Riri) bilang KTP-nya pernah dipinjam untuk di bawa ke notaris."

"Kita berpikir kalau mamah mau balik nama kenapa harus pakai nama Riri Kasmita dan tidak menyertakan ahli waris atau suaminya. None of us yang pernah menandatangani surat apapun," imbuhnya.

Mendengar masukan dari para tetangganya, kakak Nirina Zubir akhirnya turun tangan dengan menyambangi BPN untuk mencari kebenaran dari sertifikat tanah milik mendiang ibundanya yang hilang.

Setelah satu tahun tidak juga menemui titik terang, akhirnya keluarga Nirina Zubir sepakat untuk menempuh jalur hukum setelah melakukan pembicaraan dengan kuasa hukum.

Pada Juni 2021 lalu, Nirina Zubir serta keluarga melaporkan Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Karena sudah semakin besar dan kami tidak mengerti karena ini udah kayak film, daripada saya salah secara hukum, saya konsultasi bersama pengacara, kemudian hasil dari konsultasi itu kami laporkan dan yaudah ini kita jalankan biar ga salah secara hukum," jelas Nirina.

"Walaupun diawal kami tetep menyelesaikan secara kekeluargaan tapi tidak dari mereka respon yang sama," pungkasnya.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan 5 tersangka yakni Riri Khasmita, Endrianto serta Faridah, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan selaku notaris dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.

Para tersangka ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas