Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Formula UM Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021

33 Provinsi sudah rilis besaran UMP 2022, rata-rata kenaikan nasional 1,09 persen. Maluku belum umumkan UMP 2022, cek daftar lengkapnya di sini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi Indonesia, Formula UM Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Berikut ini daftar 33 Provinsi yang sudah rilis besaran UMP 2022. 

28. UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723

29. UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876

30. UMP 2022 Gorontalo Rp 2.800.580

Upah Minimum Provinsi Maluku - Papua 2022

31. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231

32. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 

33. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000

Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen

Berita Rekomendasi

Kebijakan Pengupahan

Berikut ini kebijakan pengupahan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional.

3. Dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan, Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

4. Kebijakan pengupahan meliputi:

- Struktur dan skala upah.

- Upah kerja lembur.

- Upah tidak masuk kerja.

- Bentuk dan cara pembayaran upah.

- Hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.

- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

5. Upah terdiri atas komponen:

- Upah tanpa tunjangan.

- Upah pokok dan tunjangan tetap.

- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Baca juga: Aksi Buruh Geser ke Balai Kota DKI, Anies Diminta Berani Keluar Aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan

Kebijakan terkait UMP 2022

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menyebutkan, Upah Minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar tidak dibayar terlalu rendah.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers UMP 2022, Selasa (16/11/2021) melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"UM ini ditujukan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong ekonomi RI yang adil," kata Ida Fauziyah.

"Formula UM berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum antar wilayah."

Rata-rata kenaikan nasional untuk UMP 2022 adalah 1,09 persen.

Upah Minimum yang tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha sulit menjangkaunya.

"Jika Upah Minimum ditetapkan terlalu tinggi maka dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum di Indonesia."

"Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan, akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja, kemungkinan terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin juga akan tinggi, memicu terjadinya PKH, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dengan UMK tinggi ke lokasi yang memiliki UMK rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan terutama pada masa pandemi Covid-19."

"Potensi lainnya yaitu untuk mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum."

Sanksi bagi Perusahaan yang tidak Mematuhi UMP 2022

Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi yang akan diberlakukan pada perusahaan yang tidak mematuhi UM yang telah ditetapkan.

Seluruh perusahaan wajib membayar upah minimal berdasarkan Upah Minimum 2022 atau Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.

Jika perusahaan membayar di bawah UM maka akan dikenakan sanksi pidana.

"Perusahaan yang membayar di bawah UM akan dikenai sanksi."

"Sanksi dapat berupa administrasi, surat peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen, atau sanksi pidana."

Namun, hal ini dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Upah pada Usaha Mikro dan Kecil disepakati antara pekerja dengan pengusaha berdasarkan penetapan upah terendah 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Mela Arnani)

Berita lain terkait Upah Minimum

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas