DAFTAR UMP Tahun 2022 di 33 Provinsi: dari Aceh hingga Papua Barat
Berikut adalah rincian UMP tahun 2022 di 33 provinsi di Indonesia. Mulai dari Aceh hingga Papua Barat.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Kenaikan tersebut sesuai dengan penetapan dari pemerintah pusat yang menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09 persen.
Hal ini sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Kenaikan Upah di Bali Kecil, Para Pekerja Memahami Kondisi Bali yang Sepi
Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Tahun 2022 Rata-rata 1,09 Persen, Ini Catatan Ekonom
Daftar Rincian UMP 2022 di 33 Provinsi
Kebijakan penetapan Upah Minimun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, berikut daftar rincian UMP 2022 di 33 provinsi yang sudah ditetapkan:
1. UMP tahun 2022 Aceh 3.166.460
2. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
3. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
5. UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094
6. UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
7. UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172