Istri Sakit, Haikal Hassan Batal Penuhi Undangan Pemeriksaan Kasus Mimpi Bertemu Rasulullah
Haikal Hassan Baras batal memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus mimpi bertemu Rasulullah.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Persaudaraan Alumni 212, Haikal Hassan Baras batal memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus mimpi bertemu Rasulullah.
Sedianya, Haikal Hassan akan diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus yang kembali mengemuka setelah setahun lebih mandek.
Haikal dijadwalkan penyidik diperiksa Jumat (26/11/2021) pukul 14.00 WIB.
"Dia enggak hadir hari ini," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard.
Alasan ketidakhadiran Haikal dalam pemanggilan dikarenakan istrinya sedang sakit.
Selanjutnya, penyidik akan segera menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Haikal.
"Istri lagi sakit. Masih dikoordinasikan oleh penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," jelas Rovan.
Baca juga: Bakal Diperiksa Polisi Karena Pernah Mimpi Bertemu Rasulullah, Ini Tanggapan Haikal Hassan
Sebelumnya, Haikal telah diperiksa sebagai terlapor pada 28 Desember 2020 lalu atas laporan dugaan berita bohong atau hoaks soal bermimpi dengan rasulullah.
Setelah setahun berselang, polisi kembali memeriksa Haikal dalam kasus yang dilaporkan seorang pegiat media sosial.
Laporan itu dilayangkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Husin Shahab.
Baca juga: Haikal Hassan Kembali Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya Soal Mimpi Bertemu Rasulullah
Husin memperkarakan Haikal soal tausyiahnya saat pemakaman 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden unlawful killing di Tol Cikampek Desember 2020 lalu.
Kala itu, Haikal berceramah di hadapan keluarga korban dan berbicara bahwa ia pernah bermimpi bertemu rasulullah.
Dalam laporan yang terdaftar di nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020, Haikal dituding menyebarkan berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Haikal dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.