Jadwal Live Misa Online Sabtu Minggu 27-28 November 2021, Link Gereja Katedral di Sini
Simak jadwal dan link live streaming misa online Sabtu Minggu, 27-28 November 2021 lengkap link berbagai Gereja Katedral
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal dan link live streaming misa online Sabtu Minggu, 27-28 November 2021.
Adapun sejumlah Gereja Katolik menayangkan misa online di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Live misa online digelar setiap pekan dalam masa darurat peribadatan.
Pekan ini digelar perayaan ekaristi pada Sabtu (27/11/2021) dan Minggu (28/11/2021).
Umat dapat mengakses dan mengikuti misa online via YouTube Keuskupan mulai dari Medan hingga Denpasar melalui layanan internet.
Jadwal Live Streaming Misa Online:
Sabtu, 27 November 2021
1. Keuskupan Agung Jakarta
- 16.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>
2. Keuskupan Agung Semarang
- 18.00 WIB Paroki Kristus Raja Baciro, Youtube Crembo Media, link >>>
- 18.00 WIb Youtube Komsos Keuskupan Agung Semarang, link >>>
3. Keuskupan Agung Bandung
- 17.00 WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>
Minggu, 28 November 2021 :
1. Keuskupan Agung Medan
- 10.00 WIB Youtube Komsos KAM, link >>>
- 18.00 WIB Youtube Komsos KAM, link >>>
2. Keuskupan Agung Palembang
- 08.00 WIB Youtube Komsos KAPAL, link >>>
- 07.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>
- 09.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>
- 11.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>
- 17.00 WIB, Youtube Komsos Katedral, link >>>
4. Keuskupan Agung Semarang
- 08.00 WIB Youtube Crembo Media, Gereja Kristus Raja Baciro Yogyakarta, link >>>
- 08.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Agung Semarang, link >>>
5. Keuskupan Agung Bandung
- 06.00 WIB, Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>
- 10.00 WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>
- 17.00 WIB Youtube Komsos Keuskupan Bandung, link >>>
6. Keuskupan Agung Surabaya
- 08.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya, link >>>
- 17.00 WIB Youtube KOMSOS Keuskupan Surabaya, link >>>
7. Keuskupan Agung Denpasar
- 17.00 WIB (18.00 WITA) Youtube Katedral Denpasar, link >>>
*Catatan: Jadwal Misa Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Baca: Perayaan Paskah, Paus Fransiskus Serukan Solidaritas di Tengah Pandemi Covid-19
"Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas.
Panduan dan bahan rekoleksi akan dikirimkan oleh Panitia.
Pelaksanaan Misa Krisma pemberkatan minyak ditunda dan akan ditentukan kemudian.
Pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah tetap diberikan dengan memperhatikan unsur keamanan kesehatan, kecuali ditentukan lain oleh Dinas Kesehatan.
Perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat.
Untuk menopang biaya kegiatan harian, paroki-paroki dapat mengadakan persembahan umat secara online dengan ketentuan:
Menggunakan QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online atas nama paroki atau PGPM bekerjasama dengan mitra perbankan manapun.
Perlu diberi keterangan yang jelas tentang nama Paroki pada QR Code atau Rekening Persembahan Umat Online;
15 persen dari Persembahan Umat Online tetap diintensikan untuk Danpamis; selebihnya dimanfaatkan untuk menopang kegiatan harian paroki (ABTT).
Akan diadakan penggalangan dana secara online untuk penanggulangan COVID-19 yang akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian.
Karena itu paroki-paroki dan kelompok-kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa secara online.
Pemanfaatan Dana APP yang terkumpul di paroki ditetapkan sebagai berikut:
50 persen untuk menopang kegiatan APP paroki dengan prioritas untuk membantu penanggulangan dan dampak sosial COVID-19;
15 persen untuk menopang kegiatan APP Kevikepan;
5 persen untuk menopang kegiatan APP KAS;
30 persen untuk menopang kegiatan APP KWI."
(Tribunnews.com/Chrysnha, Vincentius Jyestha Candraditya, Danang Triatmojo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.