Jalankan Restorative Justice, Kinerja Jaksa Agung Diapresiasi Anggota Wantimpres
Upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapakan restorative justice diapresiasi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.
Sebaliknya, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan.
"Ketika kasus ini beredar di masyarakat, Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini yang ada di persidangan PN Karawang dengan cukup perhatian yang sangat penting dan atensi yang khusus dari Bapak Jaksa Agung," kata Leo saat konferensi pers daring, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita Hotel Mewah Lafayette Yogyakarta
Ia menuturkan, penarikan tuntutan 1 tahun itu dibacakan dalam agenda sidang pembacaan replik atas pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa Valencya dalam sidang sebelumnya.
Dengan begitu, kata dia, tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya tidak berlaku.
Dia menyatakan, keputusan ini sekaligus merupakan perbaikan atas penuntutan sebelumnya.
"Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya. Dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.