Luhut Buka Suara Adanya Penolakan PPKM Level 3 Saat Nataru hingga Singgung Soal Karantina Wisatawan
Luhut buka suara soal adanya penolakan pemberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal adanya penolakan pemberlakukan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Luhut, pemberlakukan PPKM Level 3 saat Nataru ini adalah karena pemerintah ingin melindungi rakyat.
"Pemerintah itu pasti dalam konteks melindungi rakyatnya."
"Jadi kalau nggak ada aturan (terus masyarakat) bebas merdeka (bermobilitas), (maka) bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," jelas Luhut dikutip dari Kompas Tv, Jumat (26/11/2021).
Luhut pun menjelaskan ini semua demi Indonesia terhindar dari adanya lonjakan Covid-19 kegita.
"Ada sedikit dibikin aturan tapi aman, atau nggak usah ada aturan tapi sakit?" kata Luhut.
Sementara itu, terkait penerbangan pariwisata internasional di Bali, Luhut mengabarkan akan melakukan pembatasan mendekati Nataru.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja
"Kita tambah mulai besok ada penerbangan 7 flight lagi. Sehingga bisa tambah sekitar 4.500 penumpang per hari lagi," ujar Menko Marves itu.
Terkait dengan adanya proses karantina wisatawan dari mancanegara yang datang ke Indonesia, Luhut menyebut pihaknya akan tetap memberlakukan karantina.
"Kita masih jalankan (soal karantina). Saya kira ya kalau dari luar kita masih lakukan, kalau dalam negeri Saya kira tidak," jelas Luhut.
Meskipun pemerintah menginginkan adanya penerbangan internasional tanpa karantina.
"Ya pelan-pelanlah (akan diberlakukan penerbangan tanpa karantina)."
"Nanti kalau kondisi membaik pasti dong (kita buka penerbangan tanpa karantina) masa kita mau karantina sepanjang masa," terang Luhut.
Hal ini dilakukan karena pemerintah tidak mau seperti Eropa.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021: Pesta Kembang Api Ditiadakan