Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
Berikut ini petunjuk pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini petunjuk pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri No. 62 Tahun 2021 yang juga memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021.
Inmendagri ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah." bunyi Inmendagri bagian Kedua huruf a.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Selain itu, poin kedua yang tidak kalah penting adalah perayaan dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
"Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;" bunyi Inmendagri bagian Kedua huruf b.1.
Berikut ini Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 berdasarkan Inmendagri No 62 Tahun 2021
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:
1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
5. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter;
8. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Hari Natal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.