Polri Bikin Posko Cek Poin di Seluruh Pintu Tol Saat Nataru, Masyarakat Diminta Tunjukan SKM
Kepolisian RI memastikan pihaknya akan membuat posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh pintu tol di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan pihaknya akan membuat posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh pintu tol di Indonesia.
Tak hanya itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan jalur akses perbatasan antar wilayah juga nantinya akan dibuat posko PPKM.
Nantinya, posko itu sebagai cek poin yang diawasi Polri, TNI, hingga Satpol PP.
"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Dedi menerangkan posko cek poin itu nantinya menjadi lokasi verifikasi Surat Keluar Masuk (SKM) masyarakat yang akan berpergian ke luar kota.
Jika tidak memiliki SKM, maka nantinya pengendara diminta PCR.
"Nah di situ nanti juga akan dicek disitu apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM. Kalau misalkan belum (ada SKM) akan dilakukan swab antigen kalau misalnya dia nanti positif akan ditindaklanjuti PCR. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Ibadah Natal 2021: Hanya Berkategori Kuning dan Hijau yang Boleh Masuk Gereja
"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," katanya.
Tak hanya itu, Dedi menambahkan pihaknya juga akan menerapkan ganjil genap di seluruh lokasi wisata.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta para wisatawan menunjukkan tes PCR dan antigen.
"Untuk ganjil genap tetap diterapkan di seluruh lokasi kunjungan wisata. Kemudian menerapkan tes PCR dan antigen," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Dedi, Polri mengimbau agar masyarakat untuk tidak berpergian atau mudik jika tidak dalam keadaan mendesak.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021: Pesta Kembang Api Ditiadakan
Apalagi, Polri melihat antusiasme masyarkat untuk mudik masih besar dalam libur Nataru tahun ini.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian, dan mudik apabila tidak mendesak. Ini sudah kita lakukan riset oleh Menhub, dari hasil survey yang dilakukan Menhub kepada seluruh masyarakat apabila ada larangan untuk atau imbauan untuk mudik. Tanggapan masyarakat berapa persen? masyarakat 70 persen akan mau mudik, tapi 30 persen memilih untuk tetap di rumah," katanya.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan tindaklanjut aturan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.