POPULER NASIONAL Tangis Anggiat di Hadapan Ibu Arteria | Polemik UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Tangis Anggiat Pasaribu di hadapan ibu Arteria Dahlan, hingga polemik UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Percekcokan Anggiat Pasaribu dengan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, berakhir damai.
Kedua belah pihak bertemu pada Kamis (25/11/2021) di Kantor Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, sejumlah pakar mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena menyatakan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Menurut para pakar, keputusan tersebut dinilai janggal lantaran MK bisa membatalkannya.
Baca juga: Perdamaian Anggiat Pasaribu dengan Ibunda Arteria Dahlan Diiringi Tangis dan Senyuman
Baca juga: Sudah Maafkan Anggiat Sejak Awal, Ibunda Arteria Heran Masih Dilaporkan ke Polisi
Dirangkum Tribunnews, Jumat (26/11/2021), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Alasan Anggiat Pasaribu Dijemput Mobil Dinas Brigjen TNI AD
Cekcok antara ibu Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dengan seorang perempuan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Minggu (21/11/2021), memasuki babak baru.
Identitas siapa perempuan tersebut belakangan akhirnya terungkap.
Bukan anak jenderal seperti pengakuannya, bukan istri jenderal seperti penuturan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi, melainkan adik sepupu seorang Brigjen TNI yang berdinas di BIN.
Perempuan itu diketahui bernama Anggiat Pasaribu.
Menurut kuasa hukum Anggiat, Clanse Pakpahan, berujar bahwa kliennya bukan lah istri Brigjen TNI AD berinisial Z.
2. Akhir Perseteruan Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan
Baca juga: Akademisi Sebut Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Tak Boleh Lahir Sampai Dipenuhinya Syarat Perbaikan
Baca juga: Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Dinilai Tak Berdampak Signifikan ke Pasar Modal
Cekcok mulut hingga sempat saling lapor ke polisi antara Anggiat Pasaribu dengan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, berakhir damai.
Anggiat Pasaribu mencium tangan ibunda Arteria Dahlan saat bertemu di Kantor Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/11/2021).
Anggiat juga terlihat menangis saat memeluk ibunda Arteria.
Dia tiba di ruang rapat di Kantor Fraksi PDIP DPR sekitar pukul 13.05 WIB.
Setelah menunggu sekitar 25 menit, Arteria bersama ibunda dan politikus PPP, Hasan Husaeri Lubis, akhirnya tiba dan menemui Anggiat.
3. Kenapa UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Meski Dinyatakan Inkonstitusional?
Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
UU Cipta Kerja pun dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.
Meskipun begitu, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku seiring perbaikan yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Anggiat Pasaribu Jatuh Pingsan saat Diwawancara Stasiun TV soal Cekcoknya dengan Ibu Arteria Dahlan
Baca juga: Ternyata Anggiat Pasaribu Hanya Sepupu Brigjen Zamroni, Suaminya juga Tentara, tapi Berpangkat Lettu
Sebagian publik bertanya-tanya mengapa Omnibus Law itu masih diperbolehkan berlaku.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan sejak UU Cipta Kerja disahkan, banyak aturan turunannya sudah diterbitkan.
4. Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia
Berikut aturan terbaru penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia selama periode PPKM.
Pengumuman terkait aturan tersebut telah diinformasikan di website Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com, Rabu (24/11/2021)
Dibanding aturan sebelumnya yang terbit pada 3 November 2021, terdapat perbedaan bagi penumpang yang telah mendapat dosis vaksin lengkap.
Pada aturan sebelumnya, bagi penumpang yang telah mendapat dosis lengkap hanya perlu melengkapi surat keterangan hasil negatif dari tes rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara di aturan terbaru, terdapat pilihan lain bagi penumpang yang akan naik yaitu surat keterangan negatif juga melalui tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: KSPSI Dukung Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja: Keadilan Masih Ada di Negeri Ini!
Baca juga: DPR Akan Pelajari Putusan MK Menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
5. Para Pakar Kritik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat ditanggapi sejumlah pakar.
Para pakar menilai keputusan tersebut tidak tegak lurus dengan logika hukum.
Keputusan MK juga dinilai janggal oleh para pakar karena seharusnya MK bisa membatalkannya, daripada membuatnya inskonstitusional bersyarat.
Kritikan tersebut di antaranya disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH se-Indonesia.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan putusan tersebut menunjukkan MK tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.