Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November 2021, Berikut Kriterianya

Berikut cara mengecek status penerima bansos PKH tahap keempat yang cair bulan November 2021 beserta kriteria penerima.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Simak Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November 2021, Berikut Kriterianya
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang - Berikut cara mengecek status penerima bansos PKH tahap keempat yang cair bulan November 2021 beserta kriteria penerima. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek ketentuan dan status penerima via cekbansos.kemensos.go.id terkait bansos PKH tahap ke-4 yang telah cair untuk bulan November 2021.

Penyaluran bantuan PKH saat ini telah memasuki tahap 4 pada bulan ini seperti dikutip dari akun Instagram Kemensos, @kemensosri.

Penerima hanya perlu menyiapkan KTP saja untuk mengecek status penerima bantuan PKH, 

Bantuan tersebut dapat diterima oleh keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Sudah Diterima 7,1 Juta Penerima

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPUP Kemenparekraf, Akses laman bpup.kemenparekraf.go.id

Pengkategorian juga dilakukan oleh Kemensos selaku yang memiliki wewenang.

Lalu bagi penerima yang sudah memenuhi kriteria maka bantuan akan disalurkan lewat bank Himbara yang terdiri dari Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Kemudian terkait pencairan bantuan dapat mengunjungi mesin ATM atau e-warong terdekat.

Berita Rekomendasi

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas