Sosok AKBP Dermawan Karosekali yang Dikeroyok Oknum Ormas hingga Luka Parah, Begini Kondisinya
KBO Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, dikeroyok oknum PP hingga luka parah. Berikut sosoknya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, menjadi korban pengeroyokan oknum Pemuda Pancasila (PP) saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/11/2021), berakhir ricuh.
Seperti diketahui, ormas PP menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menuntut permintaan maaf dari politikus PDIP, Junimart Girsang, atas pernyataannya yang menyebut Pemuda Pancasila sebagai ormas yang kerap terlibat bentrok.
Serangan yang dilakukan terhadap polisi berpangkat perwira ini sontak membuat Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi, marah.
"Perwira kami, AKBP dikeroyok, luka-luka. Apakah itu tujuan rekan-rekan datang kemari?"
"Melawan kami yang mengamankan rekan-rekan sekalian. Melawan kami, mengeroyok kami, yang mengawal rekan-rekan sekalian," ucap Hengky dari atas mobil komando, Kamis, dilansir Tribunnews.
Baca juga: Ricuh Hingga Keroyok Polantas, Polisi Ingatkan Pemuda Pancasila Jangan Bertindak di Atas Hukum
Baca juga: Amankan Puluhan Anggota Ormas Pemuda Pancasila, Polisi Temukan Dua Butir Peluru dan Senjata Tajam
Hengky pun meminta koordinator aksi bertanggung jawab atas pengeroyokoan tersebut.
Ia meminta agar oknum PP yang menjadi pelaku pengeroyokan segera diserahkan.
"Sekali lagi saya minta koordinator kegiatan ini segera menyerahkan (oknum), jangan aksi rekan dinodai dengan kegiatan yang justru melawan hukum."
"Kami yang melayani rekan-rekan, mengamankan, justru dipukuli dikeroyok," kata Hengky.
"Anggota kami luka-luka, apakah kami tadi keras sama Anda atau menghalangi kegiatan saudara?"
"Saya minta tadi saksi yang melihat menyerahkan, hukum harus ditegakkan," tegas Hengki lagi.
Tak butuh waktu lama, sebanyak 21 oknum PP telah diamankan.
Sementara itu, 15 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Diamankan 21 orang yang diamankan ini dugaan pelanggaran UU Darurat yakni bawa senjata yakni sajam penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kamis, dikutip dari Tribrata News.