Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamen LHK: Penetapan Kawasan Hutan Harus Rampung 100% di Tahun 2023 

Wamen LHK Alue Dohong menegaskan penetapan kawasan hutan di Indonesia harus rampung 100% di tahun 2023.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wamen LHK: Penetapan Kawasan Hutan Harus Rampung 100% di Tahun 2023 
Dok KLHK
Wamen LHK Alue Dohong di Pembekalan Penataan Batas Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong menegaskan penetapan kawasan hutan di Indonesia harus rampung 100% di tahun 2023.

Hal ini disampaikan Wamen dalam sambutannya pada Pembekalan Penataan Batas Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Kamis (25/11/2021).

"Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada Tahun 2023," tegasnya.

Baca juga: KLHK Latih 57 Polisi Kehutanan Terbaik untuk Bergabung dalam Satuan Polhut Reaksi Cepat

Baca juga: KLHK dan Polda Aceh Ringkus Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyelesaikan penetapan kawasan paling lambat pada tahun 2023.

Hal ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

Sebagai upaya mendukung kerja KLHK ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021 yang menyatakan bahwa Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.

Wamen berujar, dukungan kebijakan tersebut diwujudkan KLHK melalui target tahun 2021 yaitu menyelesaikan 100% tata batas kawasan hutan untuk 17 Provinsi sepanjang 14.612,80 Km dengan potensi penetapan kawasan hutan seluas 12.068.427 Ha. 

Baca juga: Cari Sayur Pakis di Hutan Ireng-ireng, Roni Temukan Kerangka Manusia, Kepala dan Tubuhnya Terpisah

Berita Rekomendasi

Sementara target hingga tahun 2023 adalah sepanjang 90.928,38 km dengan potensi penetapan kawasan hutan pada tahun 2021, 2022 dan 2023, yaitu seluas ± 36.363.621 Ha. 

"Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunaan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujar  Wamen Alue.

Terkait hal tersebut, Provinsi NTT masuk dalam target penyelesaian penetapan kawasan hutan di tahun 2021. 

Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV Kupang, sebagai Unit Pelaksana Tugas KLHK dalam pemantapan kawasan hutan di Provinsi NTT merencanakan penyelesaian penataan batas dengan panjang tersisa, yaitu 2.253 km. 

Guna mendukung penyelesaian pelaksanaan penataan batas Kawasan hutan provinsi NTT tersebut, BPKH Wilayah XIV Kupang mendapat dukungan perbantuan tenaga ukur dari 8 unit satuan kerja sejumlah 82 orang. 

Sedangkan ketersediaan tenaga pelaksana penataan batas Kawasan hutan BPKH Wilayah XIV kupang sendiri adalag 26 orang.  

"Peran serta dan dukungan dari para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mencapai target penetapan kawasan hutan 100% di tahun 2023," imbuh Wamen Alue.

Baca juga: Mentan SYL Dorong Hutan Menjadi Lahan Agrowisata Gandeng Pemangku Adat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas