Yusril Beri 2 Saran ke Jokowi Hadapi Putusan MK, Berikut Poin Penting Sidang Putusan UU Cipta Kerja
Pemerintah Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsa putusan MK hari Kamis (25/11/2021).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Presiden Joko Widodo tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pacsa putusan MK hari Kamis (25/11/2021) kemarin.
Hal itu dinyatakan oleh mantan Menkumham dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menanggapi Putusan MK yang menyatakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Jika dalam dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen.
MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak dioerbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berkaku kembali.
Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum, kata Yusril.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Pemerintah Harus Kerja Keras Perbaiki UU Cipta Kerja
Dalam putusan tersebut, MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada.
MK juga melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
Yusril menilai Putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kini tinggal lebih kurang tiga tahun lagi sampai tahun 2024.
Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu.
Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Hormati Putusan MA Tolak Gugatan AD/ART Partai Demokrat
Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi.
Pemerintah, menurut Yusril dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut.
Pertama memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Cipta Kerja.
Kedua, Pemerintah dapat segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.