Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya

ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), simak inilah aturan lengkapnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru, Ini Aturan Lengkapnya
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Ilustrasi ASN - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), simak inilah aturan lengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Larangan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, mendatang.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di laman Kemenpan RB, Kamis (25/11/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah saat Nataru, Menpan RB: Langkah Pencegahan Covid-19

Baca juga: Sejumlah ASN Terima Bantuan Sosial, Pemkot Blitar Berdalih Karena Diusulkan Ketua RT

Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Berita Rekomendasi

Sehingga, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain itu, untuk ASN yang cuti karena alasan penting diperbolehkan bagi PNS.

Adapun pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.

Kemudian, bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca juga: Aturan saat PPKM Level 3 Nataru: ASN Dilarang Ambil Cuti hingga Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata

Baca juga: Mengapa ASN Dilarang Terima Bansos, Berikut Penjelasan Menteri Tjahjo

Pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti berikut:

1. Peta zonasi penyebaran Covid-19;

2. Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;

3. Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri;

4. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

5. Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;

6. Penggunaan platform PeduliLindungi.

Sebagai informasi tambahan, pada SE tersebut tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Kemudian, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru.

Nantinya, laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran.

(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti)

Artikel lainnya terkait Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas