Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api Terbaru, Berikut Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Berikut ini aturan pengembalian biaya tiket kereta api jika penumpang tidak memenuhi syarat atau perusahaan membatalkan perjalanan & syarat naik KA.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Aturan Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api Terbaru, Berikut Syarat Perjalanan Naik Kereta Api
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) - Berikut ini aturan pengembalian biaya tiket kereta api jika penumpang tidak memenuhi syarat atau perusahaan membatalkan perjalanan. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kerea Api Indonesia (KAI) memberlakukan peraturan baru terkait pengembalian (refund) biaya tiket kereta api.

Perjalanan menggunakan kereta api saat pandemi mengharuskan calon penumpang memenuhi berbagai persyaratan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan jika tidak memenuhi syarat dan perjalanan akan dibatalkan.

Terkait dengan hal tersebut, tiket kereta api yang telah dibeli dapat dikembalikan.

Dalam postingan akun Instagram @kai121 pada Jumat (26/11/2021) terdapat rincian informasi Perubahan Jangka Waktu Pengembalian Biaya.

Perubahan jangka waktu pembatalan tiket berlaku untuk:

1. Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan naik KA antarkota;

Berita Rekomendasi

2. Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan naik KA lokal/jarak dekat;

3. Jika keberangkatan KA dibatalkan oleh perusahaan.

Baca juga: Menhub: Jumlah Penumpang Kereta Api Capai 3,7 Miliar Selama 16 Tahun

Aturan Pembatalan Tiket

Bagi Calon Penumpang yang Tidak Memenuhi Syarat

Calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan naik KA antarkota, dikarenakan tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin serta hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen, dapat melakukan

1. Pembatalan dilakukan paling lambat H+3 dari jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.⁣

2. Proses pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WA KAI121 (08111-2111-121).

3. Pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan), di loket stasiun secara tunai. Jika lakukan lewat WA KAI121, maka proses transfer 14 (empat belas) hari.⁣

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas