Dedi Mulyadi dan Sanny Wijaya Nata Kusumah Terima Penghargaan Satyalancana Kebudayaan
Sanny Wijaya Nata Kusumah mendapatkan penghargaan karena berhasil mendirikan perguruan pencak silat dan lingkung seni padjajaran.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek menyerahkan penghargaan Satyalancana Kebudayaan 2021 dari Presiden Joko Widodo kepada dua budayawan Dedi Mulyadi dan Sanny Wijaya Nata Kusumah bertepatan dengan momentum Hari Guru Nasional (HGN) 2021.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid menyebut keduanya telah berperan banyak dalam upaya terciptanya kelestarian budaya.
"Kedua penerima dinilai merupakan tokoh teladan bagi masyarakat khususnya generasi muda agar senantiasa berupaya melakukan upaya-upaya pelestarian kebudayaan sehingga tercipta kemajuan budaya dan tertanamnya nilai-nilai luhur budaya yang terus berkesinambungan," tutur Hilmar melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/11/2021).
Sanny Wijaya Nata Kusumah mendapatkan penghargaan karena berhasil mendirikan perguruan pencak silat dan lingkung seni padjajaran.
Dia mendirikan 20 cabang perguruan pencak silat padjajaran di seluruh nusantara, dua cabang di mancanegara yakni Belanda dan Singapura.
Baca juga: Presiden Jokowi Berharap Seniman dan Budayawan Bisa Terlindungi Usai Divaksinasi Covid-19
Sementara Dedi Mulyadi diganjar penghargaan atas jasanya yang berhasil menata pembangunan berbasis kearifan lokal melalui pembangunan Taman Air Mancur Sri Baduga Maharaja, Bale Panyawangan Diorama Sunda, Indung Rahayu, wayang nusantara, Taju Gede Cilodong.
"Pemberian penghargaan ini diharapkan mampu menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara," ucap Hilmar.
Adapun dasar hukum dari penghargaan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2009, PP Nomor 1 Tahun 2010 dan PP Nomor 35 Tahun 20, dan UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017.
Tujuan dari Pemberian Gelar Tanda Kehormatan dari Presiden secara khusus merujuk pada Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2009 yakni untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.