FSGI Ungkap Kendala Guru Honorer Berusia Tua Jadi PNS
Heru Purnomo mengungkapkan kendala yang dihadapi oleh guru honorer berusia tua untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengungkapkan kendala yang dihadapi oleh guru honorer berusia tua untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Heru, rekrutmen CPNS yang dilaksanakan oleh pemerintah berjalan lambat. Sehingga para guru honorer yang telah berusia tua terganjal persyaratan usia.
"Kendalanya tentu faktor usia itu mereka itu. Terus yang kedua kan rekrutmen CPNS selama ini kan lambat kondisinya, karena kondisinya lambat. Kemudian termakan usia persyaratan tidak memasuki saat mengikuti terakhir PKKK itu juga tidak masuk dalam kategori," ucap Heru dalam dialog Polemik MNC Trijaya, Sabtu (27/11/2021).
Sehingga guru honorer yang telah memasuki purna tugas harus beralih menjadi pegawai Kontrak Kerja Individu (KKI).
Baca juga: Puncak Hari Guru Nasional, Buku Terbitan Gramedia Diskon Hingga 30 Persen untuk Tenaga Pengajar
Pendapatan guru dengan status KKI di daerah, kata Heru, sangat tidak memadai. Berbeda dengan guru KKI di DKI Jakarta.
"Di daerah sangat memprihatinkan. Di DKI Jakarta yang sekolah negeri relatif sejahtera," tutur Heru.
Selain itu, guru dengan status KKI, menurut Heru, tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
"Artinya mereka itu purna tugas. Sudah tidak ada ikatan administrasi," ungkap Heru.
Setiap tahunnya, guru dengan status KKI bahkan harus mengajukan permohonan agar diangkat kembali.