Pengakuan Sanjaya, Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88, Bikin Yayasan Amal Raup Rp 28 M Setahun
Tim Densus 88 Antiteror Polri hingga kini telah meringkus 24 orang yang berkaitan dengan pendanaan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Densus 88 Antiteror Polri hingga kini telah meringkus 24 orang yang berkaitan dengan pendanaan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Satu diantara ke-24 orang itu adalah Fitria Sanjaya.
Dia berasal dari Yayasan Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (Laz BM ABA).
Yayasan ini mampu merengkuh dana publik hingga Rp 28 miliiar per tahun dari sumbangan masyarakat.
Dana ini untuk membiayai seluruh aktivitas yang diduga terkait dengan terorisme organisasi Jamaah Islamiyah (JI).
Dalam pengakuannya, Fitria Sanjaya yang merupakan salah satu pimpinan Yayasan BM ABA mengaku bahwa memang tidak ada audit yang dilakukan oleh organisasi maupun pihak dewan syariah di yayasan tersebut.
Fitria juga mengakui bahwa Farid Okbah yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu adalah salah satu petinggi lembaga itu.
Soal keuangan ini, menurutnya, pihak Yayasan cuma melihat besaran angka yang disetor untuk organisasi.
“Pada tahun 2014 sebagai contoh, yang harus disetor ke jamaah Islamiyah (ditargetkan) 500 juta, ternyata saya mampu 50 juta, tahun selanjutnya hanya mampu 150 juta. Mereka para dewan Yayasan majelis ABA melihat kita dari hasil kuota yang disetorkan,” papar Fitria Sanjaya kepada Kompas.TV, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Masyarakat Indonesia Diminta Waspada terhadap Gerakan dan Aksi Terorisme
Meski begitu, kata dia, jumlah secara total dari pelbagai kotak amal dan yayasan yang terafiliasi dengan yayasan ini mencapai jumlah fantastis.
“Tapi secara keseluruhan meningkat, pernah total sampai Rp 28 miliar dalam setahun, terjadi tahun 2019. Waktu itu kami saja setor Rp 480 juta,” paparnya.
Adapun dalam operasi penangkapan terakhir di Bekasi, Jawa Barat, Densus 88 menangkap petinggi Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf setelah sebelumnya telah menangkap Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah.
Yayasan amal milik JI diketahui bisa mendapat Rp 14 miliar per tahun secara rata-rata dan terus meningkat hingga pernah mencapai Rp 28 niliar pada tahun 2019 lalu. Fitria Sanjaya sendiri ditangkap pada 2020 oleh Densus 88.
Pengakuan dari Fitria Sanjaya ini mengafirmasi dugaan aliran pendanaan kelompok JI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.